JL.PANCING II NO. 40 KEL.INDRA KASIH KEC MEDAN TEMBUNG
Ketentuan Laboratorium
Prosedur peminjaman alat dan bahan silahkan download Disini
Ketentuan Umum
Laboratorium SMK Dharma Analitika melayani peminjaman alat/barang bagi civitas akademika jurusan kesehatan, dan pemangku kepentingan internal maupun eksternal
Bagi peminjam pembimbing(guru/siswa),harus menggunakan surat permohonan peminjaman dari instansi peminjam dengan ketentuan sesuai kebijakan Sekolah.
Kepala laboratorium berhak menyetujui atau menolak permohonan peminjaman alat
Apabila kepala laboratorium tidak berada di tempat lebih dari 1 hari, pengajuan surat permohonan untuk sementara dapat dilakukan melalui staf laboratorium dan selanjutnya tetap dimintakan pengesahan dari kepala laboratorium.
Peminjaman alat oleh siswa dari, wajib didampingi staf laboratorium.
Penugasan staf laboratorium untuk mendampingi peminjaman alat berdasar pada surat tugas yang dibuat oleh Pembimbing Guru
Segala sesuatu yang berkaitan dengan penugasan staf laboratorium menjadi tanggung jawab manajemen Sekolah.
Staf laboratorium berkewajiban melakukan pemeriksaan alat sebelum dipinjamkan dan saat pengembalian di depan peminjam.
Peminjam wajib meninggalkan kartu identitas ( Kartu Pelajar/KTP )selama waktu peminjaman
Kerusakan yang terjadi pada alat yang dipinjam, menjadi tanggungjawab peminjam
Laboratorium Media hanya melayani peminjaman dan pengembalian alat pada hari dan jam kerja.